TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.
BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Corona Sinovac.
"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency use authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).
Izin penggunaan darurat vaksin Sinovac diberikan setelah menunjukkan hasil efikasi di Bandung sebesar 65,3 persen.
Berdasarkan laporan hasil efikasi di Turki sebesar 91,25 dan Brazil 78 persen.
"Hasil tersebut sudah sesuai persyaratan WHO di mana hasil efikasi sebesar 50 persen," ungkapnya.
"Efikasi vaksin hasil uji di Bandung menunjukkan bahwa vaksin ini mampu untuk menurunkan penyakit Covid-19 hingga 65,3 persen," terang Penny.
Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Aman Digunakan, Berikut 3 Hal soal Keamanan Vaksin
Meski begitu, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman.
"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.
"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny.
Baca juga: Ratu Elizabeth Rahasiakan Kapan Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Tak Ingin Warga Berspekulasi
Vaksin Covid-19 Suci dan Halal
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.
Baca juga: BPJPH : Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Terbit Setelah Ada Ketetapan Final Fatwa MUI
Penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” jelasnya.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” lanjutnya.
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.
Baca juga: Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.
Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.
Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)