Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menyikapi kasus peningkatan kasus positif Covid-19 yang masih terus terjadi di wilayah ibu kota.
Aturan ini juga terdampak pada sektor perkantoran yang ada di Jakarta, seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tetap menerapkan sistem hanya 25% persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO), selebihnya 75% bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% BDK dan 75% BDR ," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Masa PPKM Berlaku, Transjakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 8 Malam
Lanjut Ali, untuk pengaturan sistem jam kerja, KPK masih menerapkan sistem 8 jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor.
"Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB-17.00 WIB dan hari Jumat, pukul 08.00 WIB-17.30," kata Ali.
Baca juga: Pemberlakuan PPKM Mulai Hari Ini Diperkirakan Bawa Sentimen Negatif ke Rupiah
Ali juga memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK (Bekerja Dalam Kantor) wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Ali.