News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hamil - Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan PKH senilai Rp 3 juta bagi ibu hamil. Simak selengkapnya.

Dikutip dari Indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH, ada beberapa kriteria yang harus diketahui:

1. Kategori Keluarga Kurang Mampu

Program Keluarga Harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI,SMP/MTs, SMA/SMK sederajat dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Cara mendapatkan bantuan PKH

Dikutip dari Tribunnews, cara mendapatkan bantuan PKH yakni:

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

Berikut aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil setelah menerima bantuan, di antaranya:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali,

Yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

(Tribunnews.com/Widya/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini