TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman dari jabatannya.
Arief Budiman diberhentikan karena diduga melanggar etik terkait dengan kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan DKPP memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Arief Budiman.
"DKPP memang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan pimpinan dan angggota KPU yang melalukan pelanggaran kode etik," ujar Sodik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan
Hanya saja, Sodik mengimbau agar keputusan yang diambil DKPP tersebut sudah melalui kajian yang mendalam.
Terutama terkait tindakan Arief Budiman apakah melanggar kode etik yang disusun oleh DKPP.
"Kami berharap DKPP sudah mengkaji dan membandingkan secara mendalam dan komprehensif tindakan yang dilakulan Arif Budiman dengan ukuran-ukuran kode etik yang sudah ditetapkan DKPP," jelas Sodik.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad.
Dalam putusan itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian.
Kemudian, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, Arief diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.
Sekretaris DKPP Bernard Darmawan mengatakan, pengadu, yang merupakan seorang warga bernama Jupri, menggugat dengan dalil aduan mendampingi atau menemani Evi Novida yang kala itu telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, pengadu mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.