Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, tercatat bahwa LHKPN telah disampaikan Listyo pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.
Baca juga: Jadi Calon Tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Perlu Melakukan Konsolidasi Internal
"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," terang Ipi melalui keterangannya, Rabu (13/1/2021)
Ipi menegaskan bahwa KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) huruf a.
"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Harta Kekayaan Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri yang Ditunjuk Jokowi
KPK, kata Ipi, berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.
"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas PN yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap dan benar," katanya.
Adapun berdasarkan LHKPN yang disetorkan pada Desember 2020, Listyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp8.314.735.000.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
DPR pun telah menerima surat presiden terkait nama calon Kapolri pada Rabu (13/1/2021).
Selanjutnya, Listyo akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III sebelum DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan Presiden.