Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri. Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.
Baca juga: Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri, Pimpinan DPR: Secara Prestasi Tentu di Atas Rata-rata
Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.
Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.
Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.
2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra
Tak lama menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia. Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.
Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra. Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.
Bahkan kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan. Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
3. Kasus Kebakaran Kejagung RI
Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung. Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.