Dalam perkara ini Barekrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Joni Kasiyanto, Ki Agus Muhammas Firdaus alias Daus, dan William Qozali alias Wili.
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo di Mata Ketua WP KPK
4. Penipuan dang penggelapan terhadap Putri Arab
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di antaranya Eka Augustina Herriyani dan Evie Marindo Kristinasafril Batubara.
5. Pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik yang merugikan institusi TNI AD
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan Agung Salim dan kawan-kawannya sebagai tersangka.
6. Kasus keamanan negara atau makar (vilar video mengaku Presiden Negara Nusantara)
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menetapkan Hengky Saputra sebagai tersangka.
Pidana Ekonomi dan Khusus
Sepanjang 2020, ada 7 kasus ekonomi dan khusus yang ditangani Bareskrim Polri, di antaranya;
1. Kasus pencucian uang penwaran hight-yield promissory notes (HYPN) dengan perjanjian korban menerima bunga tetap setiap bulannya.
Dalam kasus ini Bareskrim menentapkan pengurus PT Indosterling Optima Investa, Sean William Henly sebagai tersangkanya.
Dalam kasus ini diduga kerugiannya mencapai Rp 1,8 trilun.
2. Kasus korupsi dan pencucian uang pembobolan BNI 46 dengan letter of credit fiktif kepada PT Gramarindo Group
Dalam kassus ini Bareskrim Polri menetapkan 16 tersangka dimana dua tersangka atas nama Adrian Herling Woworuntu divonis seumur hidup dan Aprilia Widarhta divonis 16 tahun penjara.