Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana tindak pidana umum atas nama I Hendro Nugroho Prawiro Hartono yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Terpidana I Hendro Nugroho Prawira Hartono merupakan Terpidana ke 4 yang berhasil dieksekusi dalam perkara Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri), yang bersangkutan berhasil diamankan di Apartemen Akasa Tower Kalyana Kamar 16 BSD Serpong Kota Tangerang hari ini Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 04.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Saksi dari Kejagung Tepis Pengakuan Pinangki Lapor Posisi Djoko Tjandra di Malaysia
I Hendro Nugroho Prawiro Hartono merupakan salah satu terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.
Dia pun dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 535/ K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Baca juga: Polri dan Kejagung Bentuk Tim untuk Usut Kasus ASABRI
"Selanjutnya terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Giayar," jelasnya.
Penangkapan Terpidana I Hendro nugroho Prawira Hartono menyusul penangkapan terpidana sebelumnya, antara lain Asral bin Muhamad Sholeh dan terpidana Tri Endang Astuti yang diamankan pada 8 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 lalu.
Sementara itu, terpidana Hartono menyerahkan diri kepada tim jaksa eksekutor kejaksaan negeri Gianyar pada hari Senin 11 Januari 2021.