Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara kasus Habib Rizieq Shihab Cs terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan acara di Megamendung dan Pertamburan pada hari ini, Kamis (14/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikaji lebih lanjut.
"Rencana akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Berkas Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis Besok
Ia menuturkan berkas perkara yang dilimpahkan bukan hanya milik Habib Rizieq. Namun, kata dia, seluruh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik dalam kedua kasus tersebut.
"Petamburan 6 tersangka dalam 1 berkas perkara, Megamendung 1 tersangka dalam 1 berkas perkara," tukasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi Dengan JPU Untuk Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Selain Habib Rizieq Shihab, tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.
Kemudian, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Habib Idrus.
Sementara itu, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.