News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tolak Disebut Batasi Hak Tahanan Bertemu Pengacara: Pandemi Covid Pertemuan Lewat Daring

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut telah membatasi hak tahanan untuk bertemu dengan pengacara.

"Kami tentu paham betul apa yang menjadi hak-hak tersangka maupun terdakwa sebagaimana hukum acara pidana yang berlaku. Sejauh ini tidak pernah ada pembatasan hak tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021). 

Ali mengatakan mekanisme pertemuan antara tahanan dengan penasihat hukum ataupun kunjungan keluarga kini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. 

Pertemuan yang semula dapat dilakukan secara tatap muka, imbuh Ali, kini beralih menjadi daring sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan. 

"Dalam situasi pandemi wabah Covid-19, pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan, demikian juga kunjungan keluarga tetap bisa dilakukan secara online sesuai jadwal dan waktu sebagaimana yang telah ditentukan," kata dia. 

Ali berujar bahwa mekanisme penyesuaian itu selama ini berjalan dengan lancar baik di tahap penyidikan maupun persidangan. 

"Saat situasi pandemi ini semestinya harus dipahami bahwa keselamatan dan kesehatan bersama itu penting untuk diutamakan," ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wali Kota Batu terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot

Sebelumnya, pengacara senior Maqdir Ismail mengkritik KPK yang dinilai membatasi pertemuan antara penasihat hukum dan tahanan. 

Maqdir memandang kebijakan pembatasan itu tidak berpihak pada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. 

Bahkan dirinya menyebut beberapa advokat tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik, kecuali pada saat pemeriksaan sebagai tersangka dalam penyidikan atau terdakwa dalam proses persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini