Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno di kantor KPU.
Adapun rapat pleno itu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI.
"Rapat pleno menghasilkan keputusan yakni Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (15/1/2021).
Kemudian, Raka mengatakan Plt Ketua KPU akan menindaklanjutin putusan DKPP dengan menerbitkan Keputusan Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan DKPP dibacakan.
Baca juga: Komisi II DRI RI Pertanyakan Dasar DKPP Memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman
"Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Raka.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Baca juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI
Keputusan tersebut diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," demikian dikutip dari salinan putusan DKPP, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Arief Budiman Diberhentikan
Arief, dalam putusan tersebut, terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU.