Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya akan terus mengawasi penyaluran insentif penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional (PEN), sehingga bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.
Ia menegaskan, saat ini terdapat investigasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid-19 yang cukup besar.
Baca juga: Usai Rapat dengan PPATK, Komisi III Sebut Transaksi Keuangan Calon Kapolri Komjen Listyo Masih Wajar
Terkait hal itu, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan memang sudah seharusnya BPK mengambil langkah strategis terhadap pengelolaan keuangan negara saat pandemi.
"Di masa pandemi Covid-19 ini, BPK sudah seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi," ujar Anis, kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Pesan Jokowi untuk PPATK, Bantu Program Pemerintah Hingga Kawal Jabatan Strategis
Menurut Anis, apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sehingga BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah.
"Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara," kata dia.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini juga memaparkan bahwa BPK harus melakukan audit dalam hal penanganan pandemi covid 19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020.
Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini turut menekankan pemeriksaan yang dilakukan BPK, didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut. Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anis menegaskan pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19 perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK.
Mengacu pada UU No. 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, Anis menilai BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.
“Sesuai dengan fungsi masing-masing, DPR dan BPK memiliki peran besar untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya,” kata Anis.
“Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat,” pungkasnya.