Pelanggaran prokes termasuk dalam pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau kita bicara pasal 93, mau diterapkan ke semua orang."
"Mereka yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelengaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda 100 juta," jelas Refly.
Menurut Refly, kasus pelanggaran prokes ini seharusnya menggunakan pendekatan sanksi administratif.
"Kasus yang seperti ini, harus didekati dari sudut sanksi administratif (sanksi), tentu preventif juga, sosialisasi, melakukan himbauan," tutur Refly.
Baca juga: Vaksin Sinovac Miliki Efikasi 63,5 Persen, Pemerintah Ingin Herd Immunity Tercapai dengan Vaksinasi
Baca juga: Satgas Yakinkan Masyarakat Dunia, Vaksin Sinovac Aman dan Berkhasiat
Sehingga kerumunan ini bisa dibubarkan.
Refly menyampaikan, sanksi pidana baru ditegakkan jika pihak pelanggar melawan petugas
"Jadi, kalau misalnya melawan petugas barulah bisa dikenakan sanksi pidananya," ujar Refly.
Ia menambahkan, jika pelanggaran prokes ini akan diselesaikan secara pidana semua, bisa-bisa penjaranya penuh.
"Kalau kita pendekatannya mau pidana, bisa-bisa penjara penuh, karena pelanggaran seperti ini sering terjadi," pungkasnya.
KLARIFIKASI Raffi Ahmad soal Fotonya Nongkrong Tanpa Masker, Ini Faktanya
Diberitakan sebelumnya, presenter sekaligus influencer Raffi Ahmad membuat geger publik.
Setelah menjadi salah satu penerima pertama vaksin Covid-19 di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (13/1/2021) pagi, suami Nagita Slavina itu justru mendapat kritikan.
Pasalnya, beredar foto Raffi Ahmad berkerumun dengan rekan-rekan sesama artis tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Baca juga: Komentari Foto Raffi Ahmad Berkerumun Tanpa Masker Setelah Divaksin, Putri Patricia: Contoh Buruk!
Baca juga: Dinar Candy Blak-blakan Akui Suami Nagita Slavina Jadi Cowok Imajinasinya, Aku Raffi Ahmad Ganteng