Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dugaan kasus merintangi untuk memberikan informasi terkait hasil swab Covid-19 Habib Rizieq Shihab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi menyampaikan hanya satu tersangka yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor yang diperiksa oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
"Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat
Menurut Andi, penyidik juga memutuskan untuk belum menahan menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat sebagai tersangka kasus tersebut.
"Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polisi Sebut Rizieq Shihab Mengaku Sehat di Front TV, Padahal Positif Covid-19 di RS UMMI
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. "Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya.