TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat Gempabumi Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2 yang terjadi pada Jumat (15/1/2021) dini hari.
Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp 50 juta untuk Rumah Rusak Berat (RB), Rp 25 juta untuk Rumah Rusak Sedang (RS) dan Rp 10 juta untuk Rumah Rusak Ringan (RR).
Menurut Kepala BNPB, Doni Monardo, jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pudat melalui BNPB.
“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Bencana Alam Awal Tahun 2021: Longsor Sumedang, Gempa Sulbar, Banjir Kalsel, Gunung Semeru Meletus
Baca juga: BNPB Catat 637 Korban Luka di Kabupaten Majene, 189 Orang di Kabupaten Mamuju
Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi merupakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” pungkas Doni.