TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah menjadi sorotan belakangan ini.
Terlebih saat Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus KASN.
Legislator menilai, pembentukan KASN dianggap tidak memiliki urgensi dibanding tugas fungsi, pengawasan berikut penjatuhan sanksi kepada ASN.
Dewan selanjutnya meminta agar tugas dan fungsi KASN selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian.
Hal tersebut juga menuai tanggapan dari Menpan RB Tjahjo Kumolo hingga Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri mengaku mendukung penghapusan KASN, sementara Menpan RB menginginkan evaluasi kerja lembaga non-struktural itu.
Lalu apa sebenarnya KASN, sejarah, tugas fungsi dan lainnya?
Baca juga: Komisi II DPR Usul ke MenpanRB untuk Hapus Lembaga KASN
Sejarah KASN
Mengutip dari laman resmi KASN, pembentukan KASN disetujui rapat paripurna DPR-RI tanggal 19 Desember 2013.
KASN disahkan oleh Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono, tertanggal 15 Januari 2014.
KASN mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit.
Dalam UU No.5/2014 tersebut menyatakan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik, untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Komisi ASN yang beranggotakan tujuh orang komisioner tersebut berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Fungsi tersebut merupakan pembentukan Aparatur Sipil Negara yang profesinal dan memiliki integritas.
Sedangkan Sistem merit mengubah manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Selain itu, sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
KASN memiliki tugas untuk menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan serrta evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden.
Dengan adanya tugas KASN untuk menjaga netralitas pegawai ASN, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tanggapi Usulan Hapus Lembaga KASN
Wewenang KASN
Wewenang KASN diatur dalam Pasal 32 (UU 5/2014), seperti dikutip dari laman resmi KASN.
Wewenangnya antara lain:
1. Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan.
2. Mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar serta kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
3. Meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
4. Memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN, dan
5. Meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik, dan kode perilaku Pegawai ASN.
Baca juga: Tito Dukung KASN Dihapus-PNS Dikurangi: Birokrasi Lebih Ramping dan Sesuai Visi Presiden
Tugas dan Fungsi KASN
1. Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
2. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.
3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
Usul Hapus KASN
Diberitakan Tribunnews.com, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menghapus lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja tingkat pertama antara Komisi II dengan sejumlah menteri saat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kesempatan itu, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, serta Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
"Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas UU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, yang membacakan usulan Komisi II, Senin (18/1/2021).
Politikus PPP itu mengatakan, usulan penghapusan KASN tak lepas dari urgensi yang dinilai tak cukup kuat.
"Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara," ungkapnya.
Selain itu, Syamsurizal mengatakan, karena tugas, fungsi, dan wewenang KASN tak berjalan dengan baik, maka akan lebih baik untuk dilebur dengan Kemenpan-RB.
"Apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik, maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru. Melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian," tandasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Vincentius Jyestha)