"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."
"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Taufan, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.
"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.
Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'unlawful killing' dari kepolisian.
Sebab, ada waktu dimana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Kematian 4 Laskar FPI
Sementara, rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.
"Kesimpulan umum kami, ada satu proses dimana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."
"Dalam proses itu sesungguhnya rombongan kendaraan Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan."
"Tetapi di belakang ada kendaraan dari laskar FPI yang bersempretan kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)