Berikut ini panduan pendaftaran Kartu Prakerja berdasar pengalaman tahun lalu, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Minggu (17/1/2021):
1. Buat Akun Pra Kerja
Untuk Anda yang belum memiliki akun, Anda perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukkan nama lengkap, email dan password
- Cek email untuk konfirmasi akun
- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id
2. Mengisi Data diri
- Login dengan memasukkan email dan password
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
- Isi data dirimu dengan lengkap
- Upload foto KTP dan Foto selfie memegang KTP
- Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS
3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online
- Siapkan alat tulis dan kertas untuk mengikuti tes selama 15 menit
- Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
- Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
- Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran, kamu akan mendapatkan notifikasi
- Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan
- Notifikasi lolos Kartu Prakerja atau tidak (Tangkap layar www.prakerja.go.id)
Untuk diketahui, Kartu Prakerja gelombang 1 diluncurkan pada 11 April 2020.
Selama tahun 2020, pendaftaran Kartu Prakerja terbagi dalam 11 gelombang dengan jumlah penerima sebanyak 5,9 juta orang.
Kuota per gelombang antara 164 ribu hingga 800 ribu orang
Untuk tahun 2021 ini, peserta yang telah menerima atau lolos sebagai peserta Kartu Pra Kerja tidak boleh mendaftar lagi.
Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Ada Kartu Prakerja hingga BLT UMKM, Subsidi Listrik PLN?
Pendaftar Kartu Prakerja akan mendapat insentif bantuan pelatihan dengan total Rp 3,55 juta atau Rp 3.550.000,00.
Rinciannya meliputi biaya bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan survei kebekerjaan senilai Rp 150.000,00.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Mutia Fauzia)