News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arahan Mendagri Kepada Pemda agar Proaktif Hadapi Bencana Alam

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat rapat secara virtual bersama seluruh Bupati dan Walikota se-Indonesia pada Senin, (30/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif hadapi potensi bencana alam.

Menurutnya pemda perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan serta memobilisasi segala kekuatan dalam rangka penanggulangan bencana.

Termasuk menyiapkan anggaran dalam bentuk belanja tidak terduga (BTT) di samping dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

"Ini harus diantisipasi oleh pemerintah daerah, tidak hanya kalau sudah terjadi, tapi sebelum itu (terjadi) sudah diantisipasi,” kata Tito usai melaksanakan Rapat dengan DPR RI, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Kunjungi Korban Banjir di Jember, Risma Ingatkan Ketersediaan Makanan di Masa Bencana

Ia berujar untuk menghadapi potensi bencana alam, pihaknya di Kemendagri  telah mengeluarkan Surat Edaran terkait potensi bencana hidrometeorologi.

“Surat edaran sudah saya kirim, tapi pada kesempatan ini saya sampaikan, teman-teman kepala daerah jangan merespon, jangan bersikap responsif, pada (saat) sudah kejadian, tetapi harus bersikap proaktif antisipatif," terangnya.

Adapun menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bencana berasal dari perubahan cuaca, banjir, curah hujan yang tinggi yang dapat mengakibatkan banjir, longsor, dan lain-lain.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tata Ulang Wilayah Hunian di Daerah Rawan Bencana

Ia tak menampik bencana alam seperti longsor, gempa bumi, hingga letusan gunung berapi juga dapat terjadi mengingat letak geografis Indonesia.

Tito juga mengingatkan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tidak perlu dialihfungsikan apabila daerah sudah termasuk dalam kategori wilayah hijau dan terlindungi.

"Perlu kita garis bawahi betul, taati betul RT/RW rencana tata ruang wilayah itu, desain wilayah, kalau wilayah itu wilayah hijau, terlindung, ya jangan diubah, dialihfungsikan karena bisa nanti terjadi longsor, terjadi banjir, ini perlu adanya kegiatan-kegiatan penghijauan kembali, reboisasi," kata Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini