TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membantah Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menolak diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus di RS UMMI Bogor, Jawa Barat pada Jumat (15/1/2021) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Rizieq Shihab mendatangi ruang pemeriksaan pada Jumat kemarin.
"Tidak (tolak pemeriksaan), buktinya dia hadir kok ke ruang pemeriksaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat
Menurut Andi, Rizieq Shihab sempat menjawab sebagian pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Atas dasar itu, dia keberatan adanya anggapan penolakan pemeriksaan.
"Bukan menolak diperiksa namanya itu," tukas Andi.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menolak diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus merintangi memberikan informasi swab Covid-19 saat dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.
Menurutnya, Rizieq menolak saat diperiksa pada Jumat (15/1/2021).
"Iya betul (Habib Rizieq) menolak diperiksa, Red)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
Aziz menuturkan kliennya menolak diperiksa lantaran tengah fokus dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan.
"Karena sedang fokus kasus beliau di kerumunan Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.