TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan dalam 2 kasus berbeda.
Dari dua kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan BNN.
"Kasus Pertama BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial Al, AS, dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram," kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (19/1/2021).
Adapun penangkapan dilakukan petugas pada hari Minggu 10 Januari lalu di wilayah Selat Makasar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kilogram yang diketahui berasal dari Malaysia dengan menggunakan jalur laut," kata Petrus.
"Kini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor BNN pusat guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Baca juga: Dipimpin Komjen Petrus, BNN Musnahkan Barbuk Sabu-Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba di Tanah Sumatra
Sementara itu, kasus kedua yang berhasil diungkap BNN yakni melibatkan seorang kurir narkoba jaringan sindikat Bagan Siapi-Api dan Jakarta.
"Tersangka berinisial J alias OKD ditangkap petugas BNN pada Selasa 12 Januari lalu, dengan barang bukti total 10,62 kilogram. Tersangka diamankan di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Saat ditangkap, dikatakan Petrus, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit seberat 6,34 kilogram.
"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan sabu seberat 4,28 kilogram dalam 4 bungkus kemasan biskuit dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0.28 gram," tambah Petrus.
"Dari pemeriksaan, narkotika tersebut dikirim dari seseorang (DPO) melalui paket yang berada di Bagan Siapi-api ke Jakarta," pungkasnya.
Petrus mengatakan, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.