Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana bakal segera diadili.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi Heri ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini 19 Januari 2021 perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Garuda Indonesia ke Pengadilan
Atas hal itu, kata Ali, kewenangan penahanan yang bersangkutan telah beralih pada Pengadilan Tipikor Bandung.
"Hari ini juga Tim JPU KPK telah pula memindahkan tempat penahanan terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke Lapas Sukamiskin," kata Ali.
Ali menyampaikan, tim JPU KPK saat ini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: Penyidik KPK Periksa Daniel Topan Masiku, Kerabat Harun Masiku
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.
Diketahui, penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat manta Bupati Subang Ojang Sohandi.
Pada November 2012, Heri diduga diperintahkan oleh Ojang Sohandi untuk mengumpulkan uang berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi tes pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013.
Kemudian atas perintah tersebut, Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengkondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp50 juta sampai Rp70 juta.
Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung sejak akhir 2012 hingga 2015.
Selanjutnya, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari tahun 2012 sampai tahun 2015 atas perintah Ojang Sohandi dengan total Rp20 miliar.
Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Heri kepada berbagai pihak antara lain kepada Ojang sebesar Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain. Sementara Heri Tantan Sumaryana menerima sebesar Rp3 miliar.