TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menegaskan setiap perkara yang ditangani lembaganya merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
"Semua perkara penyelenggara pemilu yang diadukan DKPP berasal dari laporan masyarakat, tidak ada satupun perkara yang kita sidang tidak berasal karena adanya laporan masyarakat," papar Muhammad saat rapat dengan Komisi II DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, laporan masyarakat tidak semua dilanjuti oleh DKPP, tetapi hanya persoalan-persoalan yang sudah melewati proses verifikasi formil dan meteril.
"Kami tidak mau suara masyarakat tidak jelas tuduhan kepada penyelenggara, kita sidang, berdasarkan data," kata Muhammad.
"Silahkan dibaca jauh, banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa," sambungnya.
Baca juga: Komisi II DRI RI Pertanyakan Dasar DKPP Memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Oleh sebab itu, kata Muhammad, pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman oleh DKPP, maka hal itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
"Jadi kalau ada putusan DKPP, apakah itu pemberhentian ketua, pemberhentian sebagai anggota, itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa," tutur Muhammad.
Mendengar pernyataan Muhammad, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut laporan masyarakat ke DKPP, belum tentu semuanya bersifat objektif.
"Soal laporan masyarakat, itu harus diteliti pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyakart yang kemudian itu belum tentu juga objektif. itu catatan pertama," papar Doli.