TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, angkat bicara tetkait bencana alam yang terjadi di Indonesia baru-baru ini.
Rizieq Shihab berpesan kepada para pengikutnya untuk membantu pemerintah mengatasi bencana di sejumlah daerah di Indonesia.
Menanggapi pesan Rizieq Shihab tersebut, politikus PDI Perjuangan atau PDIP, Hendrawan Supratikno, menghargai ajakan itu.
"Tentu harus kita hargai. Belakangan HRS (Habib Rizieq Shihab) menyampaikan pesan dan ajakan yang menyejukkan," kata Hendrawan pada Selasa (19/1/2021) seperti dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Polri Periksa Dirut RS UMMI di Rumah: Awalnya Mengaku Sakit, Ternyata Sehat
Hendrawan berharap sikap yang ditunjukkan Habib Rizieq Shihab tersebut merupakan bentuk kesadaran.
Kesadaran itu pun diharapkannya bisa ditanamkan secara permanen dalam diri Habib Rizieq.
"Sekali lagi, mudah-mudahan ini merupakan perubahan sikap dan perilaku yang permanen, yang lahir dari kesadaran mendasar," ujarnya.
"Jujur, selama ini HRS dikenal sebagai orator yang galak, konfrontatif, provokatif dan cenderung menggunakan jargon-jargon yang iritatif dan sarkastik."
Namun demikian, Hendrawan mengapresiasi dalam beberapa minggu ini, pernyataannya yang keluar justru ajakan dan ujaran yang inklusif dan simpatik.
"Mudah-mudahan ini bukan keanehan, tetapi lebih sebagai pencerahan kultural dan transendental," ucap Hendrawan.
Ajakan Rizieq Shihab
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyerukan agar pengikutnya membantu pemerintah dalam mengatasi bencana.
Hal ini disampaikan oleh pengacaranya, Azis Yanuar.
Azis mengatakan, Habib Rizieq turut prihatin dengan bencana yang yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.
"Pesan beliau bantu seluruh korban bencana apapun tanpa pandang suku agama, ras, dan apa pun sukunya," kata Aziz Yanuar, kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Habib Rizieq, kata Aziz, mengatakan Front Pembela Islam selalu terdepan dalam membantu penanganan bencana.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga mengajak semua pihak bekerja sama dengan Front Persaudaraan Islam dalam membangun Indonesia.
"Lanjutkan perjuangan Front Pembela Islam yang memang selalu terdepan dalam membantu bencana tanpa pandang agama, suku, ras. Bantu pemerintah dalam mengatasi bencana ini," ucap Aziz.
"Mari bahu-membahu untuk persaudaraan Indonesia. Bersama Front Persaudaraan Islam kita membangun Indonesia lebih baik."
Tersangka 3 Kasus Berbeda
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap ( swab test) di RS Ummi, Bogor.
Tak hanya Rizieq, penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Sebelum diumumkan status tersangka untuk kasusw Swab Test, Rizieq Shihab juga telah berstatus tersangka untuk dua kasus berbeda yakni :
Kasus Kerumunan di Petamburan
Jauh sebelum kasus ini, Rizieq telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
Kasus Kerumunan di Megamendung
Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.
Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sumber: Kompas TV/Kompas.com
>