TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry berharap arah kebijakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bisa relevan dengan upaya mitigasi atas ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Hal itu disampaikannya terkait rencana penyerahan makalah calon Kapolri kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (19/1/2021).
"Rencananya pada pukul 14.00 WIB hari ini akan digelar rapat pimpinan dan Kapoksi dalam rangka mempersiapkan proses fit and proper test calon Kapolri esok hari. Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencananya tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III yang mana isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan. Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan," kata Herman kepada wartawan, Selasa (19/1/2021)
Baca juga: Besok, Komisi III DPR Putuskan Nasib Komjen Listyo Sigit, Jadi Kapolri atau Tidak
"Sebagai Ketua Komisi III, saya berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini, satu di antaranya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki revolusi industri 4.0. Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik," imbuhnya.
Herman juga berharap kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kita berharap ke depan ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman," kata Herman.
"Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih di ke depankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," pungkas Herman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas calon Kapolri pada Senin (18/1/2021).
Adapun makalah yang akan diterima hari ini akan dipelajari oleh setiap anggota Komisi III untuk dites atau ditanyakan kepada calon Kapolri Listyo Sigit pada saat uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (20/1/2021).