TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang mengalami permasalahan terkait Pandemi Covid-19.
Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pihak Kementerian Sosial kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Anggaran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp28,71 triliun.
Proses pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dilakukan secara bertahap, setiap tiga bulan sekali melalui empat tahap pencairan, yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Pencairan dana dilakukan melalui Bank Himbara seperti; BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Baca juga: Cek Status Bantuan PKH: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta
Baca juga: Bansos PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil, Ini Caranya: Wajib Punya KPS
Panduan Mengecek Bantuan PKH
Untuk mengecek status penerima bantuan PKH, caranya cukup mudah.
Penerima bansos PKH bisa dicek melalui laman cekbansos.siks.kemensos.go.id.
Sementara bagi Anda yang mengalami kesulitan saat melakukan pengecekan bantuan PKH, Anda bisa mengecek melalui website pemerintah provinsi masing-masing.
Contohnya untuk penerima bantuan pada wilayah Provinsi Jawa Tengah, pengecekan dapat dilakukan melalui laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau Klik Link berikut.
Kemudian cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Barat dan Jawa Timur juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.