Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati mengenai aliran dana suap proyek bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Hal tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Daning sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos COVID-19, Selasa (19/1/2021) kemarin.
Matheus merupakan pemilik PT RPI yang menjadi salah satu vendor proyek bansos atas sepengetahuan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan disetujui oleh PPK Kemsos lainnya, Adi Wahyono.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Terkait Kasus Bansos Juliari
Selain soal aliran dana kepada Matheus, tim penyidik juga mencecar Daning mengenai berbagai dokumen milik PT RPI terkait proyek bansos COVID-19.
"Daning Saraswati, didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).
Daning sendiri usai menjalani pemeriksaan di markas KPK, tidak berkomentar apa-apa. Mengenakan kemeja biru, wanita berkacamata ini terus berjalan meninggalkan kantor komisi antikorupsi.
Selain memeriksa Daning, tim penyidik juga memeriksa dua orang pihak swasta bernama Indra Rukma dan Handy Reazangka.
Terhadap Indra, tim penyidik mendalami mengenai investasi yang dilakukannya pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor bansos.
Baca juga: KPK Periksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Terkait Kasus Bansos Juliari
Sementara terhadap Handy, tim penyidik juga mencecarnya mengenai aliran dana suap kepada Matheus.
"Handy Reazangka, didalami keterangannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS," kata Ali.
KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.