TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi dua tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Mereka yang dikonfrontir pada pemeriksaan Selasa (19/1/2021) kemarin yaitu Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo dan kaki tangan Wenny, Recky Suhartono Godiman.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, selain diperiksa satu sama lain sebagai saksi, Wenny dan Recky juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka WB (Wenny Bukamo) didalami kembali pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan mengikuti Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Banggai Laut," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (20/1/2021).
Sementara Recky Suhartono Godiman didalami tim penyidik KPK terkait posisinya sebagai orang kepercayaan dari Wenny Bukamo.
"Yang diduga mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor atas perintah tersangka WB," ujar Ali.
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Periksa Kerabatnya
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.