Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari minta diberi pengampunan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Permohonan ini ia utarakan dalam sidang agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2021) malam.
Pinangki memohon kepada majelis agar diampuni atas keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra, dan diizinkan kembali berkumpul bersama keluarga.
"Perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk dapat segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya," kata Pinangki sambil menangis.
Baca juga: Orang Tua Pinangki Meninggal Dunia, Hakim Tunda Sidang dan Izinkan Terdakwa Melayat
Dalam kesempatan ini, Pinangki juga meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya kerena telah terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Bahkan, Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan karirnya itu.
Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan karirnya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak tahun 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya itu. Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.
Baca juga: Saksi dari Kejagung Tepis Pengakuan Pinangki Lapor Posisi Djoko Tjandra di Malaysia
Ia berharap Majelis Hakim yang menangani perkara bisa memutus dengan pertimbangan seadil - adilnya.
"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada Majelis Hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil – adilnya," pungkas dia.
Dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, MAKI Protes ke Kejaksaan Agung
Jaksa menyatakan Pinangki terbukti menerima suap hingga pencucian uang terkait terpidana korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki disebut tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang 500 ribu dolar AS itu merupakanfeedari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga didakwa dengan pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untukmembeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
Pinangki dinilai juga telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.