TRIBUNNEWS.COM - Calon tunggal kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya agar pelanggar lalu lintas tidak perlu ditilang oleh anggota polisi.
Ia ingin penegakkan hukum kedepannya menggunakan sistem elektronik seperti electronic traffic law enforcement (ETLE).
Menurutnya, hal itu bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi saat melakukan penilangan.
Baca juga: Listyo Sigit Sebut Polri Tak Boleh jadi Alat Kekuasaan hingga Ingin Minimalisir Penyimpangan Tilang
Ia pun menyadari, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
Hal itu ia sampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo.
Ia menginginkan, anggota kepolisian hanya bertugas mengatur lalu lintas, tanpa perlu menilang.
Sementara, penilangan dilakukan secara otomatis melalui ETLE.
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa."
"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," ujar Listyo.
Baca juga: PKB Minta Listyo Sigit Beri Peluang Lulusan Pesantren Masuk Polri
Listyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
Adapun, Ia juga menjelaskan, ETLE sebetulnya bukan program baru di Indonesia.
Sistem ini, lanjut Listyo, sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti di Jakarta.
"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda."
"Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.
Dikutip dari Kompas.com, dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.
Kamera pengawas kemudian akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Baca juga: Pujian Politisi PKS untuk Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Saya Tahu Sepak Terjang Bapak
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran.
Serta, kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggar mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Listyo Disebut Ingin Merevolusi Polri
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyanjung paparan program Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri.
Menurut Arsul, paparan yang dilakukan Listyo seolah ingin merevolusi Polri.
"Tadi saya sudah mendengarkan paparan Bapak yang begitu komprehensif, bukan saja transformatif."
Baca juga: Sederet Pujian untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo: Makalah, Rekam Jejak hingga Calon Kapolri Milenial
"Tapi apa yang Pak Sigit sampaikan seolah-olah ingin merevolusi Polri secara keseluruhan," ujar Arsul, dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, ia tetap memberikan satu catatan penting kepadanya.
Hal itu agar kelak ketika terpilih sebagai kapolri, Listyo bisa menjalankan programnya dengan baik.
Misalnya mengenai penerapan polisi prediktif.
Arsul mengatakan, polisi prediktif bisa menjadi strategi baru di tubuh Polri.
Terutama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, program ini dapat mencegah praktik kejahatan melalui analisis data dan profiling masyarakat terhadap kejahatan yang pernah terjadi.
"Kami melihat keberhasilan polisi prediktif akan sangat tergantung adanya big data dan analisis," kata Arsul.
Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM terkait Insiden KM 50
Seperti diketahui, Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.
Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani/Achmad Nasrudin Yahya))