TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI meminta pemerintah untuk masifkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) berbasis kekerasan.
Hal itu dilakukan agar Perpres tersebut tidak menimbulkan perdebatan dan polemik.
"Kami imbau pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih luas dan jelas sehingga kemudian tidak menbuat polemik dan perdebatan tidak perlu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Menurut Dasco, Perpres tersebut membahas banyak terkait pencegahan ekstremisme dan melibatkan banyak tokoh agama, akademisi, penegak hukum dan pihak lainnya.
DPR, lanjut Dasco, akan mengawal implementasi Perpres tersebut.
"Dalam implementasinya nanti, DPR tentunya melalui Komisi I akan ikut melakukan pengawasan agar implementasinya berjalan dengan baik," ucapnya.
Baca juga: Legislator Golkar: Perpres RAN-PE Tegaskan Komitmen Pemerintah Atasi Ekstremisme
Lebih lanjut, terkait ekstremisme, Dasco menilai pemerintah pasti memiliki kajian yang pasti terkait hal itu.
Dia beranggapan, terbitnya Perpres RAN-PE untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran ekstremisme di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Kalau itu (ekstremisme) dibilang pesat tentu ada kajiannya tapi dalam situasi pandemi hal itu mesti diimbangi dengan aturan yang ada, supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan hal-hal yang bisa membuat keutuhan NKRI terganggu," pungkas Ketua Harian DPP Gerindra itu.