News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ICW Minta Listyo Sigit Prabowo Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Listyo Sigit Prabowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polri aktif melakukan praktik rangkap jabatan usai resmi dilantik sebagai Kapolri.

"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Pasalnya, kata Kurnia, ICW masih menemukan adanya sejumlah anggota Polri aktif yang menempati sejumlah jabatan publik.

Baca juga: DPR RI Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Politisi PKS Mardani Ali Sera: Mari Kita Kawal

Padahal, imbuhnya, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menurut Kurnia, praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi.

"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," katanya.

Baca juga: Sosok Diana Listyo Istri Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Senang Mengasuh Anak Yatim

Tak hanya Kapolri, Kurnia juga menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya juga menegaskan larangan praktik rangkap jabatan yang seakan dibiarkan begitu saja tersebut.

"Selain UU Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan," tambahnya.

Baca juga: Tok! Paripurna DPR RI Sahkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Kurnia menganggap, dalih-dalih mengenai praktik rangkap jabatan yang disampikan pemerintah seolah hanya untuk mencari pembenaran di tengah pelanggaran hukum.

Sebagaimana diketahui, rapat pleno Komisi III DPR menyetujui Listyo menjadi kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2021.

Dalam paparan visi dan misinya, Listyo menekankan ingin mewujudkan transformasi kepolisian menjadi "Polri Presisi".

Presisi merupakan konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Selanjutnya, keputusan Komisi III akan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Setelah itu, Listyo akan dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini