News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libatkan Perguruan Tinggi, Kemensos Susun Paramater Proses Pemutakhiran DTKS

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensos Tri Rismaharini (Risma), tinjau lokasi bencara alam di Sulawesi Barat (Sulbar) dan langsung turunkan Taruna Siaga Bencana (Tagana), pekerja social serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) di masing-masing daerah bencana. TRIBUNNEWS.COM/IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melakukan penyusunan parameter dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Parameter ini disusun untuk memastikan penerima manfaat menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan.

Nantinya, parameter ini akan digunakan pemerintah kabupaten dan kota untuk menentukan data kemiskinan sebelum dikirimkan ke Kementerian Sosial. 

“Jadi kalau paramaternya sama, misalnya pakaian, bagaimana dengan warga kita yang berada di gunung? Sebenarnya saya berharap parameter ini sudah selesai akhir Januari, sehingga awal Februari sudah bisa dilakukan didapat updating data dari daerah dengan parameter baru. Sehingga data lebih sempurna,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: KPK Cium Praktik Rasuah Lain di Kemensos Selain Pengadaan Bansos COVID-19

Kemensos bekerja sama dengan unsur perguruan tinggi.

Nantinya akan ada parameter baru yang berbeda-beda.

Selain itu, proses pemutakhiran juga melibatkan pemerintah provinsi.

Risma menyatakan, ia tidak akan melakukan proses pembaruan data dengan prinsip-prinsip statistik. 

"Kami akan menggunakan data dari daerah, yang akan direkap oleh provinsi. Kemudian dikirim ke kami. Nah, nantinya perguruan tinggi akan melakukan verifikasi, quality assurance terhadap data tersebut. Jadi saya tidak akan melakukan pendataan statistik,” kata Risma.

Baca juga: Risma Usulkan Warga Manado yang Terdampak Bencana Direlokasi ke Rumah Susun

Risma meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk menggunakan parameter tersebut dalam pembaruan data kemiskinan di DTKS

 “Memang mungkin berat. Tapi yakinlah hal itu dilakukan karena apa yang kita kerjakan untuk kebaikan masyarakat," ucap Risma.

Dirinya juga meminta penguatan sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota karena Kementerian Sosial akan melakukan evaluasi terhadap data kemiskinan dari pemerintah kabupaten dan kota setiap pekan.

Pada Tahun Anggaran 2021, Kementerian Sosial akan melakukan penyempurnaan DTKS dan melakukan perluasan sasaran menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah.

Peningkatan data menjadi 60% masyarakat dengan pendapatan terbawah, setara dengan 41.697.344 rumah tangga, atau 162.003.487 jiwa.

Komitmen dan keseriusan dalam reformasi program perlindungan sosial tercermin dari alokasi anggaran sebesar Rp1.272.504.396.000 untuk penyempurnaan kualitas DTKS yang disetujui Komisi VIII dalam Rapat Dengar Pendapat, akhir tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini