TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah terlena dengan janji manis penipuan yang berkedok investasi.
Warga juga diminta untuk cerdas sebelum menentukan berinvestasi di suatu perusahaan.
Hal tersebut menyusul adanya kasus investasi bodong senilai Rp 333 miliar Kampoeng Kurma Group. Adapun masyarakat yang tertipu dalam kasus ini mencapai 2.000 orang.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji dan keuntungan yang besar karena biasanya cara-cara penipuan seperti itu sehingga masyarakat tertarik untuk berinvestasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Dijelaskan Rusdi, masyarakat juga diminta untuk memeriksa terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan diinvestasikan. Dia bilang, perusahaan harus memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.
"Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut memiliki izin yang lengkap dan dikeluarkan oleh instansi berwenang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bisa melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan perusahaan investasi ke pihak kepolisian.
"Apabila masyarakat merasa curiga atau mendapatkan aktivitas yang mencurigakan dari kegiatan pengumpulan dana/Investasi segera laporkan ke Polisi agar dapat ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang merugikan masyarakat luas," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 70 orang sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Seluruh saksi yang diperiksa merupakan ahli maupun korban.
Baca juga: Polisi Telah Periksa 70 Saksi Terkait Investasi Bodong Kampoeng Kurma Group
"Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan, saat ini penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan korban," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Dalam pemeriksaan itu, kata Rusdi, ditemukan fakta hukum bahwa kampung kurma Group tidak memiliki izin operasional. Artinya, berbagai kegiatan investasi senilai Rp333 miliar tersebut ilegal.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa PT Kampung Kurma dalam operasionalnya tidak memiliki izin dari operasional PT Kampung Kurma itu sendiri. Ketika Kampung Kurma tidak memiliki izin artinya kegiatan PT tersebut adalah ilegal," ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menemukan dugaan adanya tiga pasal yang dilanggar oleh Kampung Kurma Group.
"Penyidik dan dilakukan pendalaman didapati PT tersebut melanggar beberapa UU yaitu UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.