News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

TP3 Sebut 6 Laskar FPI Tidak Bersenjata dan Tidak Menyerang Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Masalah Energi dan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara. Kini jadi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) mengkalim enam Laskar FPI yang tewas di Tol Cikampek beberapa waktu lalu tidak memiliki senjata api.

Atas dasar itu TP3 meyakini yang terjadi pada enam Laskar FPI adalah pembunuhan yang diduga telah direncanakan. 

Dugaan itu ada lantaran terdapat sejumlah inkonsistensi penyampaian fakta terkait tewasnya enam Laskar FPI oleh polisi. 

"Dari kompilasi yang dilakukan, TP3 menemukan fakta bahwa Laskar FPI tidak memiliki senjata. Tidak pernah melakukan penyerangan dan dengan demikian tidak mungkin terjadi baku tembak," ucap Anggota TP3 Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

"TP3 meyakini yang terjadi (pada enam Laskar FPI) adalah pembunuhan yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya," sambung Marwan yang dulu dikenal sebagai pengamat masalah migas ini.

Baca juga: Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM, TP3 Akan Ambil Langkah Hukum atas Tewasnya 6 Laskar FPI

Inkonsistensi yang dimaksud bermula dari laporan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada 7 Desember 2020 lalu. 

Fadil saat itu mengungkapkan enam Laskar FPI tewas dalam baku tembak sepanjang jalan menuju KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Namun setelah rekonstruksi kejadian, kata Marwan, terungkap fakta bahwa hanya dua Laskar FPI saja yang tewas dalam baku tembak.

Sementara, kata dia, empat lainnya sempat diamankan dalam kondisi hidup  meski akhirnya meregang nyawa karena menerima timah panas polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

TP3, kata Marwan, menilai apapun alasannya tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan.

"Menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan, atau ekstra judicial peeling," ujar Marwan.

"Tindakan brutal aparat polisi ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas asas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan, sehingga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku," pungkas Marwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini