Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duo mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah dan Donal Fariz, kini membuka firma hukum bernama Visi Integritas sejak 25 Oktober 2020. Melalui firma hukumnya itu, mereka membuka peluang mendampingi tersangka kasus korupsi, namun dengan syarat tertentu.
Dalam wawancara bersama Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Foundation Haris Azhar, Donal mengatakan ada cerita di balik kenapa ia dan Febri ingin memberi bantuan hukum kepada para tersangka korupsi nantinya.
"Tersangka kasus korupsi ternyata ada stories behind the story-nya, jadi banyak cerita sebenarnya, ada kasus konflik, ya berbau-bau kriminalisasi, pertarungan kekuasaan, konflik internal institusi penegak hukum," ucap Donal dikutip dari kanal YouTube Haris Azhar, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: 43 Pegawai KPK Undur Diri Sepanjang 2020, Mundurnya Febri Diansyah Menarik Perhatian Publik
Akan tetapi, pemegang lisensi advokat dari Peradi ini menggarisbawahi, Visi Integritas bakalan selektif untuk memberikan pendampingan hukum.
"Kita akan sangat selektif bahkan super selektif bicara soal penanganan kasus korupsi. Barangkali kasus-kasus korupsi yang berbau kriminalisasi, yang memang ditujukan untuk menutupi aktor intelektual," kata Donal.
"Tapi kalau hanya kasus korupsi tok, elite politik yang benar-benar terima suap dan hanya untuk menguntungkan dirinya, kita pastikan akan tolak," lanjut dia.
Baca juga: Febri Diansyah Ingatkan Potensi Korupsi Vaksin Covid-19 Seperti Kasus Bansos yang Harus Diwaspadai
Sementara Febri mengatakan, secara spesifik ada aturan main tambahan jikalau kantor hukumnya benar-benar ingin memberikan bantuan hukum kepada tersangka korupsi. Ia melabeli mereka dengan "korban korupsi".
"Jadi ada rule yang kita sepakati, Visi Integritas tidak akan mendampingi secara hukum, di dalam atau di luar pengadilan pastinya, tersangka atau terdakwa kasus korupsi, kecuali kriminalisasi atau dia justice collaborator, atau dia whistleblower," jelasnya.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga memastikan, pihak yang memutuskan apakah akan mengambil perkara korupsi bukan bagian dari Visi Integritas secara internal.
Melainkan pihak eksternal yang disebutnya board of advicer.
Baca juga: Donal Fariz Bantah Sebar Isu OTT Edhy Prabowo Berkaitan dengan Rahayu Saraswati: Itu Pencatutan
"Tapi dalam kondisi pengecualian ini, mekanisme yang memutuskan bukan kita, bukan partner. Yang memutuskan adalah apa yang kita sebut board of advicer. Jadi pihak eksternal. Sehingga kita tidak punya konflik kepentingan," kata Febri.
Sebelum diputus board of advicer, nantinya Febri akan memaparkan, mengapa Visi Integritas perlu membantu para tersangka korupsi tersebut.
"Ini dia posisinya justice collaborator, keterangannya bisa mengungkap aktor yang lebih besar. Enggak fair dong kalo orang mau jadi justice collaborator tapi tidak dibantu secara kuat," katanya.
"Meskipun nanti tidak semudah itu juga. Misalnya nanti ada orang ngaku sebagai JC, tapi materinya dikit afau bahkan materi itu bisa dia jual ke yang lain kan, kita enggak mau yang kayak gini. Jadi ada klausul-klausul juga yang harus disepakati sama yang mau didampingi," ujarnya.