News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Febri Diansyah Tegaskan Tak Akan Bela Tersangka/Terdakwa Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan tidak akan membela para tersangka/terdakwa korupsi.

"Secara prinsip, kami tidak akan mendampingi tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata pendiri firma hukum Visi Integritas ini kepada Tribunnews.com, Sabtu (23/1/2021).

"Justru yang jadi prioritas untuk dibela adalah korban korupsi," imbuhnya.

Memang, kata Febri, ada kondisi khusus seperti dugaan adanya kriminalisasi kepada para tersangka/terdakwa korupsi.

Ia mengatakan, ada beberapa tersangka/terdakwa korupsi yang berniat mengungkap aktor lain dengan menjadi justice collaborator (JC) dan whistleblower.

"Maka dengan pertimbangan oleh board of advisors atau tim ekstenal, maka kami akan pertimbangkan. Namun tetap pada prinsip dasar, kami tidak akan mendampingi tersangka atau terdakwa kasus korupsi," kata Febri.

Sebagaimana diketahui, duo eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah bersama Donal Fariz, telah membentuk kantor hukum Visi Integritas.

"Sebenarnya setelah aku selesai di KPK 17 Oktober kemarin, aku sama Donal ketemu dan diskusi dengan beberapa orang teman, untuk membangun sebuah kantor hukum, tapi bukan hanya kantor hukum yang menjalankan pendampingan hukum sebagaimana yang kita lihat. Karena bayangan atau impian kami kantor hukum ini jadi salah satu jalur untuk advokasi anti korupsi. Jadi tetap niatnya adalah advokasi anti korupsi," ujar Febri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Febri Diansyah dan Donal Fariz Buka Peluang Dampingi Tersangka Korupsi, Tapi Ada Syaratnya

Febri menceritakan bahwa latar belakang dibentuknya kantor hukum baru ini dikarenakan dua hal.

Pertama, baik Febri maupun Donal merasa tetap harus bekerja dan melakukan sesuatu untuk pemberantasan korupsi.

Menurutnya, itu poin paling utama yang mereka pegang.

Kedua, Febri melihat isu hukum adalah isu yang paling mungkin dan potensial membuka ruang gerak untuk pemberantasan korupsi.

Apalagi keduanya, selain di ICW dan KPK, sudah pernah pula menjadi advokat.

Dengan jalur tersebut, Febri berpikir hal potensial yang bisa mereka lakukan adalah membangun sebuah kantor hukum yang mempunyai visi anti korupsi.

Febri turut menjelaskan ikhtiar mereka melawan korupsi tidak mungkin dilakukan satu lembaga saja.

Karena itulah, Visi Integritas akan masuk ke berbagai sektor seperti pemerintahan, korporasi/bisnis, politik, hingga perorangan.

"Konsepnya Strategic Litigation. Sebuah pendekatan di jalur litigasi untuk mendorong perbaikan kebijakan, peraturan hingga ikut mewarnai budaya hukum untuk kepentingan publik. Kami memilih fokus pada dua kepentingan publik yaitu korban korupsi dan perlindungan konsumen," jelas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini