News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sebut Sejumlah Saksi Kasus Suap Banprov Indramayu Terintimidasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang diintimidasi.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Ali menegaskan, KPK tak main-main akan menjerat intimidator dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Baca juga: Kasus Suap Bantuan Provinsi Indramayu, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jabar

Baca juga: KPK Dalami Modus Anggota DPRD Jawa Barat Urus Anggaran Banprov Indramayu

Terlepas dari perkara intimidasi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi dan pengusaha Carsa ES pada Jumat (22/1/2021).

Dua terpidana perkara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Supendi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu," kata Ali.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Bupati Indramayu nonaktif, Supendi mengenakan rompi KPK meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan suap proyek PUPR Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3/2020). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut terdakwa Supendi diduga telah menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar dari pengusaha kontraktor Indramayu Carsa dan pengusaha lainnya untuk pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini