News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelanggaran Aturan soal Seragam Siswa yang Menyangkut Agama Diharapkan Tidak Terjadi lagi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto berpose usai wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Selasa (8/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.

Wikan berharap tidak ada lagi pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan di sekolah.

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," ujar Wikan melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Kemendikbud Dukung Disdik Sumbar Tindak Oknum Sekolah yang Mewajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Wikan menegaskan bahwa Kemendikbud akan terus berupaya menjaga terciptanya toleransi di lingkungan sekolah.

"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," kata Wikan.

Baca juga: KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Permintaan Maaf Kepala SMKN 2 Padang: Kita Tidak Memaksa Anak-anak Pakai Jilbab, Itu Aturan Lama

Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi, akhirnya meminta maaf atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi nonmuslim yang di sekolah yang dipimpinnya. Rusmadi meminta maaf atas pemberlakuan peraturan itu.

"Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda JC kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

Kasus ini menjadi viral ketika orang tua JC, Elianu membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

Orang tua JC itu membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook.

Video itu ditanggapi oleh 3,6 ribu akun, dibagikan 3,4 ribu kali, dan mendapatkan 5,5 ribu komentar.

Baca juga: Ini Lho Bioskop Mawar, Lahan yang Membuat Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung

Baca juga: Jadwal Misa Online Hari Ini (Minggu, 24/1/2021), Katedral Bandung Jam 06:00, 10:00 dan 17:00 WIB

Baca juga: Biodata Singkat Para Calon Kuat Kabareskrim Dua di Antaranya Ikut Rombongan ke DPR RI, Siapa Mereka?

Elianu juga mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu.

Dalam surat pernyataan itu, putrinya JC menyatakan tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.

Rusmadi mengatakan saat ini JC tetap bersekolah seperti biasa.

"Tadi JC sekolah seperti biasa di sekolah. Kami berharap kesalahan, kekhilafan, kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman," tutur Rusmadi.

Rusmadi sendiri menyebut aturan yang mewajibkan siswi berjilbab itu sudah ada sejak lama.

Menurut Rusmadi, di sekolah itu ada 46 siswi nonmuslim, dan seluruhnya mengenakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari, kecuali JC.

"Secara keseluruhan di SMK Negeri 2 Padang ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda JC. Semuanya (kecuali JC) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," kata Rusmadi.

Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim.

Dia mengklaim siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri.

Baca juga: KPAI Nilai Peristiwa Siswi SMKN 2 Padang yang Dipaksa Kenakan Jilbab Berpotensi Langgar Hak Anak

"Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri. Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda."

"Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak nonmuslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini," jelas Rusmadi.

"Tidak ada perbedaan, dan tidak ada gejolak selama ini," tambah dia.

Rusmadi menekankan aturan berpakaian sudah ada sejak lama, jauh sebelum SMA-SMK di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi.

Meski begitu, secara gentle ia menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," katanya lagi.

Di sisi lain Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi nonmuslim untuk berpakaian muslim ataupun muslimah.

Kalau ada aturan seperti itu, dia mengira bahwa aturan itu itu dibuat oleh pihak sekolah.

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab, tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap Jasman.

Ia menambahkan, peralihan kewenangan SLTA diurus oleh Pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.

Baca juga: Siswi Non Muslim di Padang Diwajibkan Pakai Jilbab Dinilai Langgar Nilai Kebangsaan

Di saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat dievaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.

"Akan tetapi dengan adanya kasus ini, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini," harap Jasman Rizal.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menambahkan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri.

Selain itu, menurut Adib, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi.

Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.(tribun network/rdy/yud/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini