News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Jual Beli BBM Ilegal, DPR: Segera Ungkap Oknum yang Terlibat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI - Azis Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama yang diduga melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Pontianak pada Minggu (24/1/2021).

Pimpinan DPR meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengembangkan kasus ini dan segera memberantas jaringan yang terlibat.

"Segera ungkap oknum-oknum yang terlibat, tidak boleh ada lagi mafia dalam penyediaan dan distribusi BBM ilegal. Hal ini bagian dari melindungi keutuhan dan batas-batas NKRI serta membangun persaingan sehat sesuai semangat UU Cipta Kerja menuju Indonesia Maju," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: 2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Lakukan Transfer BBM Ilegal di Perairan Pontianak Diamankan

Azis mengapresiasi langkah Bakamla yang mengamankan kapal tanker berbendera asing tersebut.

Dia menegaskan DPR mendukung Bakamla sepenuhnya dalam mengamankan batas-batas NKRI dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal.

"DPR mengapresiasi kinerja Bakamla dalam hal ini. Semua bentuk kegiatan asing secara ilegal wajib ditindak tegas," ucap Azis.

Baca juga: Bakamla Halau Kapal Pengawas Perikanan Vietnam di Laut Natuna

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai, langkah Bakamla sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014.

"Yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia," ujar Azis.

"Ada banyak pelanggaran di kasus ini, kegiatan ilegal transfer BBM ship to ship, tidak mematuhi aturan pengibaran bendera, hingga melakukan oil spilling. UU Migas Nomor 22 tahun 2001 telah mengatur segala bentuk peraturan dan sanksi yang wajib di patuhi. Sehingga kasus ini dapat di kembangkan dalam menjerat oknun-oknum yang terlibat," pungkas Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini