TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan bahwa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti semua kegiatan pemilu. Baik dari Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu, yang dikutip Tribunnews.com, Senin (25/1/2021).
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.
"Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian," ujar Christina, ketika dihubungi Tribunnews.com.
Baca juga: Dekan Unpad Berlatar Belakang HTI Langsung Dicopot, Ini Kata Komisi X DPR
Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Hanya saja, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final.
"Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.