Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan RSUKB di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka sekaligus Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Hutama Yonathan ke penuntutan tahap II.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), hari ini 25 Januari 2021 tim penyidik melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: KPK Minta Saksi Lalwani Veenaben Bhagwandas Kooperatif Penuhi Panggilan
Seiring dengan itu, kata Ali, kewenangan penahanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Hutama ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung," ujar Ali.
Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan.
"Di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi," kata Ali.
Dalam kasus ini, Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi diduga telah menerima suap sebesar Rp1,66 miliar dari Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan dalam lima kali tahapan dari kesepakatan suap sebesar Rp3,2 miliar.
Baca juga: Survei Sebut KPK Berkinerja Baik, Masinton Pasaribu: Tidak Boleh Lantas Besar Kepala
Suap itu diduga diberikan Hutama kepada Ajay untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda dengan mengajukan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.
Suap sebesar Rp3,2 miliar yang disepakati Ajay dan Hutama merupakan 10% dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan gedung tambahan RSU Kasih Bunda.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ajay yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hutama Yonathan yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.