News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pentingnya Kehadiran Lembaga Independen dalam RUU PDP, Ini Kata Komisioner KI Pusat

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Cecep Suryadi.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Cecep Suryadi mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI, memerlukan kehadiran lembaga independen.
 
Cecep Suryadi menyebutkan setidaknya ada empat urgensi yang menjadi alasan mendasar menyoal kehadiran lembaga independen dalam RUU PDP.

Empat alasan tersebut antara lain kewenangan dalam penyelesaian sengketa, supervisi, kolaborasi dan edukasi.
 
“Dari beberapa kasus (terkait kebocoran data) yang ada di tahun 2020 kita hanya bisa melihat publikasinya, tetapi kita belum melihat bagaimana proses penyelesaian sengketa,” katanya dalam Virtual FGD yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat di Jakarta,Senin (25/01/2021).

Baca juga: Golkar Dorong Dibentuknya Otoritas Independen Perlindungan Data Pribadi

Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PDP, Politikus Nasdem: Data Pribadi Sama Seperti Aurat

Cecep mengatakan kehadiran lembaga independen tentunya dapat mendorong proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara cepat, bahkan tidak harus melalui persidangan.

Sebagai contoh pada beberapa negara yang memiliki regulasi PDP mampu menyelesaikan permasalahan sengketa dengan sangat fleksibel.
 
Sedangkan urgensi supervisi dinilai juga bisa dilakukan oleh lembaga independen, seperti melakukan penguatan sistem dan harmonisasi secara holistik terhadap ketentuan PDP, standar dan detail pengaturan panduan regulasi antar sektor pun harus disinkronkan oleh lembaga independen.

Baca juga: Era Big Data, UMKM Perlu Dapatkan Pendampingan Data Science

“Lalu ada juga fungsi-fungsi kolaboratif yang harus dijalankan dan harus didayagunakan untuk mengembangkan ekosistem kelembagaan yang lain,” jelasnya
 
Terkait fungsi literasi menyoal urgensi lembaga independen untuk RUU PDP, Cecep mengatakan bahwa sasaran edukasi dan sosialisasi literasi baik kepada publik, pihak pengendali maupun prosesor data bisa dilakukan secara maksimal.
Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi I DPR-RI sejauh ini masih membahas RUU PDP melalui Tim Panja atau Panitia Kerja masing-masing. Terdapat 15 BAB dan 72 Pasal dalam RUU PDP yang diharapkan pada awal tahun ini seluruh proses politik dan dinamikanya dapat diselesaikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini