TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran izin keimigrasian kembali terjadi di Bali.
Kanwil Kemenkumham Bali pun lagi-lagi melakukan tindakan tegas dengan melakukan deportasi kepada seorang warga asal Rusia yang viral di media sosial karena terjun ke laut.
Sebelumnya, tindakan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) dilakukan Imigrasi Bali terhadap Kristen Gray dan teman wanitanya ke AS.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran penggunaan izin tinggal selama berada di Bali.
Baca juga: Heboh Suara Dentuman Misterius di Bali, Awalnya Warga Mengira Ada Kebakaran SPBU dan Bom Meledak
Kedua kasus tersebut membuktikan ketegasan otoritas keimigrasian di Bali dalam mewujudkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lantas inilah fakta-fakta kasus yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Terjun ke Laut, WNA Rusia Dipulangkan
Mengutip dari Tribun Bali, Desember 2020 lalu, video WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko viral di media sosial.
Dalam video, tampak WNA tersebut nekat melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.
Aksi nyeleneh itu sempat menjadi trending topic di media sosial maupun media mainstream ketika itu.
Aksi sang bule ternyata berbuntut pengusiran terhadap dirinya dari Indonesia.
Pihak Imigrasi telah mengambil sejumlah langkah dari pengecekan data sang bule yang diketahui merupakan Warga Negara Rusia atas nama Sergei Kosenko.
Masa berlakunya dari 21 Oktober 2017 sampai 21 Oktober 2027.
"Yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021 di Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca juga: Sempat Viral, Imigrasi Telah Deportasi Kristen Gray dan Kekasihnya ke AS
Berdasarkan data keimigrasian, Sergei Kosenko tinggal di Jalan Siligita Nusa Dua.
Namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
"Sergei Kosenko saat diperiksa mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel Seminyak," imbuh Jamaruli.
Masih dalam proses pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko, diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung.
Tak hanya itu, ia juga mengunggah pesta itu di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021 lalu.
Kegiatan itu dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT," papar Jamaruli.
Oleh sebab itulah, Sergei Kosenko juga diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," tegasnya.
Pendeportasian dilaksanakan pada sore hari ini, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.
Lantas, bagaimana dengan teman Sergey Kosenko yang ikut dalam aksi ceburkan diri naik sepeda motor itu?
"Terhadap temannya kita masih upayakan agar bisa kita lakukan tindakan. Kenapa kejadiannya bulan Desember dan tidak bersamaan dengan Sergey deportasinya karena kita masih mengumpulkan bukti-bukti kalau misalnya itu tindak pidana umum tidak serta merta kita bisa lakukan deportasi," imbuh Jamaruli Manihuruk.
"Kalau dia salah (melanggar peraturan perundang-undangan pemerintah maupun keimigrasian) ya kita deportasi," tandasnya,
Seperti pernah diberitakan Tribun Bali, aksi wisatawan mancanegera (wisman) yang menceburkan diri ke laut dengan sepeda motornya viral di media sosial (medsos).
Aksi nekat yang terekam dalam video berdurasi singkat itu dilakukan di Dermaga Pelabuhaan Cruise Tanah Ampo, Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem.
Dalam video tersebut, tampak seorang wisman mengenakan celana panjang warna putih dan pakaian kemaja membonceng seorang perempuan berbikini.
Wanita berambut pirang itu berdiri saat sepeda motor yang dikendarai rekannya melaju cukup kencang dari arah utara.
Sampai di ujung dermaga, kedua wisman itu menceburkan diri ke laut bersama sepeda motor berwarna hijau.
Rekaannya yang mengambil gambar hanya tertawa melihat aksi nekat tersebut.
Kemungkinan, aksi nekat dilakukan sore hari. Adapun lokasi kejadian tampak sepi, tidak terlihat seorang pun di sekitar dermaga.
Kasus Kristen Gray
Sementara diberitakan Tribunnews.com, sempat jadi perbincangan di sosial media Twitter, Kristen Gray, Warga Negara Amerika Serikat resmi dideportasi dari Bali, pada Selasa (19/1/2021).
Ia dideportasi bersama rekan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.
Selelah melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dan melarangnya kembali ke Indonesia selama 6 bulan.
Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, mengungkapkan, Kristen Gray telah melanggar aturan keimigrasian.
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (19/1/2021), saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Ia juga diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual ebook dan membuka jasa konsultasi untuk wisata di Bali.
Baca juga: Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray Akui Tak Bersalah: Visa Tak Overstay, Saya Berkomentar LGBT
Sebelum kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, Kristen Gray akan transit terlebih dahulu di Jakarta.
Gray akan kembali ke Amerika Serikat pada hari ini, Kamis (21/1/2021).
Dengan menggunakan Pesawat American Airlines, melalui Tokyo.
Ia dan rekan wanitanya akan dikawal oleh petugas imigrasi ke Jakarta dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sebelumnya mereka berdua telah melakukan tes swab PCR dan hasilnya negatif.
Kuasa Hukum Kristen Gray, Erwin Siregar mengatakan, petugas imigrasi hanya akan mendampingi Kristen Grey sampai ke bandara.
"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta," terang Erwin.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Kristen Gray sudah benar-benar masuk pesawat dan kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Erwin menegaskan bahwa Kristen Gray tidak merasa bersalah.
"Kalau memang dia melakukan kesalahan, dia minta maaf," ungkap Erwin.
Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter
Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat karena cuitannya tentang Bali viral dan menjadi trending topic di Twitter.
Menggunakan akun Twitter pribadinya @kristentootie, Gray menceritakan tentang bagaimana kehidupannya setelah datang ke Bali.
Ia juga mengatakan bahwa Pulau Bali ramah terhadap kaum LGBT.
Tak cukup itu saja, Gray juga membuat ebook berjudul Our Bali Life is Yours, yang kemudian dijual dengan harga 30 dolar Amerika.
Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang wisata di Bali, Gray juga menyadiakan jasa konsultasi yang dihargai 50 dolar Amerika untuk konsultasi selama 45 menit.
Akibat ulahnya ini, ia dianggap terah meresahkan masyarakat dan melakukan kesalahan.
Karena menyuruh turis asing untuk datang ke Bali di tengah masa pandemi Covid-19.
Ia juga memberikan informasi tentang kemudahan masuk ke Indonesia di masa pandemi.
Diketahui Gray bersama rekan wanitanya datang ke Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).
Visa B211A ini hanya bisa dipakai untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.
Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.
Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.
Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)