TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengusut kasus ujaran rasisme yang dilakukan Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Diketahui, Ambroncius Nababan dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada polisi terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai, Senin (25/1/2021).
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat.
Laporan tersebut didaftarkan langsung Ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme seorang pengguna akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.
Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.
Baca juga: PROFIL Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Projomin Tersangka Kasus Dugaan Rasisme pada Natalius Pigai
"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN. Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut.
Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.
Menyikapi laporan tersebut, pihak Polda Papua langsung berkoordinasi dengan tim siber Bareskrim Polri terkait kasus laporan kasus ini.
Baca juga: Penahanan Ambroncius Nababan Akan Diputuskan Bareskrim Dalam Waktu 1 x 24 Jam
Adam pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ditangani oleh pihak berwajib. Mari sama sama kita jaga Papua Barat tetap kondusif biarkan oknum tersebut mempertanggung jawabkan perbuatan," katanya.
Akhirnya Bareskrim Polri mengambilalih kasus tersebut mengingat terduga pelakunya berada di Jakarta.
"Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Bareskrim Tangkap Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai
Menurut Argo, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik akun tersebut.
"Kebetulan untuk yang diduga mempunyai FB, yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kita layangkan surat panggilan. Sudah dibuat oleh siber bareskrim untuk dilakukan pemanggilan, sudah kita serahkan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Nantinya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Termasuk, pertanyaan apakah akun sosial media tersebut merupakan akun asli atau tidak.
"Nanti dari Siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak," jelasnya.
"Kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk," tutupnya.
Penuhi panggilan
Ambroncius Nababan pun datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (25/1/2021) malam.
Ambroncius memakai seragam relawan berwarna merah yang bertuliskan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) saat mendatangi Bareskrim.
Kepada awak media, Ambroncius menyatakan kedatangannya untuk memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dia bilang, pemanggilan tersebut sebagai bukti tanggungjawabnya terkait unggahannya itu.
"Panggilannya hari ini, saya harusnya menghadap dua hari lagi tapi karena kita sebagai apalagi saya sebagai ketum Pro Jamin saya terpanggil untuk sampaikan bahwa saya ini bertanggung jawab saya gak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kapolda Papua: Mulai Ada Aksi Protes Aktivis dan Elite Papua soal Kasus Rasialisme Natalius Pigai
Lebih lanjut, ia menyampaikan unggahan itu sejatinya hanya ditujukan kepada Natalius Pigai.
Sebaliknya, pihaknya tidak ada maksud menghina masyarakat di Papua.
"Jadi berkembang isunya sebenarnya itu hanya untuk untuk pribadi. Jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang saya melakukan perbuatan rasis. Sebenernya saya bukan rasis. Saya juga diangkat warga Papua. Saya juga sebagai anak Papua. Jadi gak akan mungkin saya melakukan rasis kepada suku Papua apalagi ke NP," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya mengaku siap dan akan kooperatif menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya tersebut.
"Saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukum lah yang sebaiknya, kalau nanti siapa yang salah yang itu tergantung proses hukum yang menentukan," katanya.
Kesal terhadap Pigai
Ambroncius Nababan mengungkap alasan mengunggah konten yang bersifat rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.
Ia mengaku kesal dengan Pigai karena kerap mengkritik pemerintah terkait berbagai isu.
Menurutnya, Pigai kerap mengkritik tanpa dasar kepada pemerintah.
"Sebenarnya sudah banyak saya baca tentang Natalius yang selalu menyerang pemerintah, kami Pro Jamin ini adalah profesional jaringan mitra negara. Jadi kami sebagai mitra negara yang resmi diakui oleh Kemenkuham RI. Kami berkewajiban juga untuk sebagai pembantu memantau juga mengawas juga mengawal," kata Ambrocius di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan salah satu kritik Natalius yang membuatnya kesal adalah terkait program pemerintah vaksin Sinovac.
Baca juga: Ambrocius Nababan Klaim Unggahan Rasisme kepada Natalius Pigai Sebagai Satire
Ambrocius bilang, pernyataan kritik yang dilontarkan Natalius bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait vaksin Covid-19.
"Artinya orang menolak itu wajar karena namanya hak asasi. Tapi jangan diekspose keluar sehingga menimbulkan provokasi seakan-akan vaksin ini tidak baik vaksin ini berbahaya sehingga kawan-kawan yang dari daerah ini turun ini melaporkan kepada saya 'pak ketum, tadi di daerah itu mendapatkan hambatan masalah vaksin karena ada statemen dari beberapa tokoh di Jakarta," jelasnya.
Atas dasar itu, ia pun marah dan mengunggah konten rasisme yang tidak terpuji tersebut
"Di situlah saya geram gitu ya, marah gitu ya. Kok ada orang yang mengatakan vaksin sinovac itu tidak baik. Sehingga di daerah kendalanya ya itu tadi, banyak yang gak percaya dan ini dampaknya bagi kita, ya pandemi ini akan lama lagi karena banyak orang indonesia yang gak percaya vaksin," katanya.
Ditetapkan tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya saksi ahli pidana dan bahasa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan setelah memeriksa saksi pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara, Selasa (26/1/2021).
Gelar perkara dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri.
Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Rasisme yang Dialami Natalius Pigai
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan.
Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (tribunnews.com/ Igman Ibrahim)