News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Ambroncius Nababan Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Jokowi Amin Projamin, tersangka pelaku ujaran kebencian bernuansa Rasis terhadap Natalius Pigai.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengambil jalur praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran rasial.

Selain itu, Herman menyampaikan telah menemui Ambroncius di rutan Bareskrim Polri. Menurutnya, kliennya juga masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan.

Baca juga: Polri Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai

"Masalah praperadilan karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi Mabes Polri secara profesional. Masalah pra peradilan akan kita pikirkan nanti ke depan. Begitu juga mengenai beliau penangguhan penahanan, karena itu adalah hak kita," kata Herman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Alasan Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai

Dijelaskan Herman, kliennya akan memutuskan terkait urgensi pengajuan penangguhan penahanan dan praperadilan. Dia tidak mau pengajuan itu justru akan merugikan kliennnya dan kelompok relawan Pro Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga. Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapapun. Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan," katanya.

Alasan Bareskrim tahan Ambroncius Nababan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan, kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Ambroncius Nababan Ditahan Terkait Dugaan Kasus Rasisme, Ini Respons Natalius Pigai

Dijelaskan Rusdi, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Mulai hari tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.

Baca juga: Tersangka Pelaku Ujaran Rasis Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi

Ia menuturkan pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri. Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN. Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," katanya.

Diketahui setelah menjalani pemeriksaan, Ambroncius akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Bareskrim pun diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut di antaranya saksi ahli pidana dan bahasa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan setelah memeriksa saksi pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara, Selasa (26/1/2021).

Gelar perkara dipimpin Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri, dan Divkum Polri.

Baca juga: Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Rasisme yang Dialami Natalius Pigai

"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan.

Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini