News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Kalimantan Selatan

Dirjen KLHK Tawarkan Empat Pendekatan Atasi Banjir Kalsel

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong, Dirjen PPKL Karliansyah (kiri), Selasa (26/1/2021) juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan dari 51% total tutupan hutan di DAS Barito,  seluas 46%  berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan hanya 5 % yang berada di DAS Barito wilayah Kalimantan Selatan.
 
Perubahan areal berhutan di DAS Barito wilayah Kalsel terluas menjadi pertanian lahan kering campur, semak belukar rawa dan semak belukar. 

Perubahan areal berhutan menjadi pertambangan dan perkebunan juga telah terjadi sejak tahun 1990-an baik untuk perkebunan sawit maupun karet. 
 
Paparan Dirjen Karliansyah tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalimantan Selatan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. 

Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong, Selasa (26/1/2021) itu,  juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
 
Oleh karena itu, Karliansyah  mengatakan, tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana penampungan dan pengaliran air, karena rekayasa vegetasi saja dinilai tidak cukup.

Baca juga: VIRAL Video Masjid Terendam Banjir Air Bening di Kalsel, Pengunggah: Airnya Bersih

Dalam rangka penanganan dan upaya pemulihan lingkungan ke depan,  Karliansyah menawarkan beberapa pendekatan:
 
a.         Pendekatan Vegetatif
-           rehabilitasi hutan dan lahan pada lahan kritis dengan mempertimbangkan lokasi banjir dan longsor serta proposional tutupan vegetasi pada segmen-segmen sungai yang kritis.
-           penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit).
 
-           pengaturan dan pembatasan pembukaan lahan dan rasio penanaman yang diwajibkan (pertambangan, perkebunan, kehutanan).
-           percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
-           peningkatan kualitas tutupan lahan pada pertanian lahan kering dengan pembangunan agroforestri.
 
b.         Pendekatan Sipil Teknis
-           pembangunan bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi.
-           pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.
-           normalisasi alur sungai/pengerukan sungai.
-           pelaksanaan pembangunan embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman.
-           pemanfaatan lubang-lubang tambang untuk pengendalian banjir.
 
c.         Pendekatan Sosial
 -  Ekoriparian
 -  Transformasi Budaya melalui perubahan profesi dari masyarakat ke perhutanan Sosial
 -   Edukasi publik tentang pentingnya Daerah Aliran Sungai (DAS) & Lingkungan
 
d.         Pendekatan Hukum
 -    penerapan Undang Undang Cipta Kerja
 -    penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan
 
 Curah Hujan Ekstrem
 
Sementara itu dalam sambutan pembukaan, Wakil Menteri LHK, Aloe Dohong mengungkapkan, data BNPB menyatakan bahwa antara tanggal 1 sampai 18 Januari 2021 tercatat  terjadi 121 bencana banjir dan 23 kejadian longsor di 21 Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota. Salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Kalimantan Selatan. 

Banjir yang dipacu oleh curah hujan yang sangat ekstrem (300 mm dalam dua hari) menimpa 11 dari 13 Kabupaten/Kota se Kalsel.  Ribuan rumah terendam dalam beberapa hari, jalur transportasi darat antar kota sempat terputus dan ratusan ribu masyarakat harus diungsikan.
 
Menurutnya, dara dan fakta  lapangan atas berbagai bencana banjir dan longsor di berbagai tempat tersebut dari tahun ke  tahun, terutama tahun 2020 dan awal 2021, sangat jelas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab utama bencana alam tersebut. 

Kerusakan lingkungan merupakan masalah kronis dan  akumulatif dari banyak persoalan  dalam kurun waktu yang sangat panjang (ukuran puluhan tahun) dan dari  akumulasi banyak aktivitas manusia yang kurang bersahabat dan ramah terhadap keberlanjutan nilai dan fungsi lingkungan hidup. 
 
Dijelaskan, data menunjukkan bahwa luas Kawasan Hutan di DAS Barito Kalsel hanya 39,9% dan sisanya 60,7% berupa Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar Kawasan Hutan. Dengan kata lain, sebetulnya DAS Barito Kalsel memang lebih banyak dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat. 
 
Menanggapi arahan Wamen LHK  Alue Dohong,  Gubernur Sahbirin Noor dalam paparannya menyatakan antara lain: Apresiasi dan penghargaan rakyat dan Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Presien Joko Widodo atas perhatian, aksi tanggap darurat, serta respon cepat pemerintah pusat, TNI danm POLRI berupa bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Juga demukakan Gubernur Sahbirin, apresiasi dan penghargaan kepada KLHK atas prakarsa rapat koordinasi dalam rangka membantu penanganan banjir  dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2017 telah mencabut  645 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 9545 IUP yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota
 
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mengeluarkan lagi izin tambang maupun perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan moratorium hutan primer dan lahan gambut  semua dilakukan untuk melindungi fungsi lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap lestari,” ujar Gubernur.
 
Memperhatikan berbagai saran dan masukan serta usulan selama diskusi berlangsung, akhirnya rapat menyepakati untuk dilakukan penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang  terkait reklamasi/rehabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukupan kawasan hutan, evaluasi hujan ekstrim dan pendanaan.

Dokumen perencanaan yang disusun meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan, termasuk tata ruang dan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan; Rekayasa teknis dan vegetatif;
Sosial meliputi upaya sosialisas, pelibatan masyarakatdan komunikasi;Kelembagaan berkaitan dengan koordinasi dan focal point penyusunan  perencanaan;Pengembangan system peringatan dini banjir; dan Langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini