TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjayanto menduga telah terjadi pelanggaran aturan Pemilukada secara terstruktur, sistematis dan masif saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2020.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
“Diduga kuat pasangan Sugianto-Sabran melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif sebagai petahana. Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010 dan saat itu MK membatalkan kemenangannya. Kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng,” ujar Bambang Widjanarko (BW) dalam Sidang Pendahuluan Gugatan Pemilukada di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Bambang yang mewakili pasangan paslon urut 01, Ben Ibrahim-Ujang Iskandar mengatakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang.
Baca juga: Sengketa Pilgub Kalteng, BW Duga KPUD Lakukan Pembiaran Pelanggaran Gubernur Petahana
Baca juga: Gerindra Masih Kaji dan Komunikasi dengan Parpol Lain Perlu Tidaknya Pilkada 2022
Menurut dia, petahana diduga melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program Pemerintah Daerah serta program bantuan penanggulangan Covid- 19.
“Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, Bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya,” ujar BW.
Pasangan Sugianto-Sabran, menurut BW, juga diduga menyalagunakan kewenangan dalam pengunaan anggaran untuk dana bantuan Sosial Covid-19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng sejumlah Rp 100 miliar lebih.
Dana itu, kata dia, merata dibagi ke beberapa daerah seperti, Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
“Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog Kabupaten kota dicairkan pada saat minggu tenang, sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh Simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02,” ujarnya.
“Banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan Aparat Desa, Dana Stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya. Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan Hasil rekapitulasi KPU Kalteng,” tutup Bambang.