TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyiapkan belasan jaksa menghadapi
persidangan kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, setidaknya ada 16 orang jaksa yang disiapkan menangani persidangan berbagai kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
”Tentang penanganan Rizieq Shihab, ini saya sampaikan bahwa perkara ini sudah proses koordinasi dan konsultasi, dan saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Fadil dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Fadil menyatakan, tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan
obyektif.
Tim jaksa juga akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret HRS sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan PTPN VIII Terkait Kasus Penggunaan Lahan Tanpa Izin Rizieq Shihab Cs
Dia mengatakan, penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
”Kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan berkoordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani telah diserahkan Mabes Polri, (seperti) Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan Rizieq Shihab," ucapnya.
Baca juga: Dijenguk Keluarga, Polri Pastikan Rizieq Shihab Dalam Kondisi Sehat
Fadil mengatakan, ada beberapa perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah dilimpahkan Mabes Polri. Di antaranya, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat, dan Petamburan, DKI Jakarta.
"Beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Rizieq," ujar Fadil.
HRS terjerat dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yakni kasus akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020, kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020, dan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Polisi juga menjerat HRS karena menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi.
HRS dijadikan tersangka oleh polisi tiddak melapor terinfeksi covid-19 ke Satgas Covid-19 pada Rabu, 25 November 2020. Malah, dia menyampaikan dalam keadaan sehat melalui Front TV pada Kamis, 26 November 2020.
Polisi menjerat HRS dengan 3 kasus berbeda dengan tuduhan pasal berlapis. Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, HRS dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Dengan ancaman masing-masing enam tahun penjara dan empat bulan dua minggu.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaran%naan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
HRS terancam hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Sementara itu dalam kasus penghalang-halangan penanganan wabah, HRS dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq terancam hukuman masing-masing satu tahun, empat bulan dua minggu dan 10 tahun penjara.(tribun network/sen/dodi)