News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Komnas HAM Minta Polri Tangani Kasus Rasisme Selain yang Menimpa Natalius Pigai

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyoroti soal ditahannya Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Komnas HAM mengapresiasi langkah Polri atas kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar Polri tak hanya melihat satu kasus rasisme.

"Ada beberapa kasus lain yang mirip baik oleh pelaku lain kepada Pigai, maupun yang juga menimpa anggota masyarakat lainnya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam pesannya yang diterima Tribunnews, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Komnas HAM Apresiasi Langkah Polri terkait Kasus Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai

Menurutnya, sikap tegas penegak hukum sangat diperlukan.

Selain itu, dia juga menyoroti lembaga lain selain Polri.

"Lembaga-lembaga pendidikan, sosial kemasyarakatan dan politik perlu memastikan tidak ada komunikasi atau kebijakan dan tindakan yang berbau rasial, bersifat diskriminatif, atau dalam bentuk ujaran kebencian yang selain merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), juga dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat kita," katanya.

Baca juga: Profil Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Dugaan Rasisme pada Aktivis Papua Natalius Pigai

Dia mencontohkan kejadian yang terjadi di Surabaya pada 2019 lalu.

"Mahasiwa asal Papua di Surabaya yang kemudian memicu berbagai aksi unjuk rasa yang berujung kekerasan di berbagai tempat yang memakan korban nyawa dan kerusakan harta benda," katanya.

Bareskrim Polri memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasisme Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Kronologi Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Rasisme Hingga Dijemput Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) kemarin malam.

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan, Red)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.

Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini